Lompat ke konten

Hak & Kewajiban Pasien

HAK PASIEN

(UNDANG-UNDANG RUMAH SAKIT NO : 44 TAHUN 2009 PASAL 32)
• Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
• Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
• Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
• Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
• Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehinga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
• Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
• Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
• Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktek
(SIP) baik didalam maupun Rumah Sakit.
• Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
• Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiran biaya pengobatan.
• Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap
penyakit yang dideritanya.
• Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
• Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain.
• Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dirumah sakit.
• Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
• Menolak layanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
• Menggugat dan / atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
• Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN

(BERDASARKAN UU RI NOMOR : 29 PASAL 53 TAHUN 2009 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN)
• Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mentaati segala peraturan tata tertib Rumah Sakit Bhayangkara
Palembang.
• Pasien wajib menceritakan sejujurnya tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang diderita.
• Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter atau perawat dalam rangka pengobatan.
• Pasien beserta penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit
Bhayangkara Palembang.
• Pasien dan penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang ditandatanggani.
• Menghormati privasi orang lain dan barang milik Rumah Sakit.

HAK ISTIMEWA PASIEN

• Pasien berhak mendapatkan perawatan yang tepat serta penuh perhatian dari pihak manajemen Rumah Sakit.
• Pasien berhak memperoleh informasi terbaru dan lengkap dari dokter sehubungan dengan prognosis, diagnosis
dan perawatan sehingga pasien mengerti kondisi medis pasien itu sendiri.
• Pasien berhak menerima informasi yang diperlukan dari dokter sebagai inform consent untuk memulai setiap
prosedur dan / atau perawatan yang akan pasien terima.
• Pasien berhak untuk menolak perawatan sampai tingkat tertentu yang diizinkan oleh hukum dan berhak mendapat
informasi terhadap konsekuensi-konsekuensi medis atas tindakan pasien tersebut.
• Pasien berhak mendapatkan privasi sehubungan dengan program perawatan medis pasien itu sendiri.
• Pasien berhak meminta bahwa semua komunikasi dan laporan-laporan yang terkait dengan perawatan pasien
harus sebagai informasi rahasia
• Pasien berhak mendapatkan perawatan makimal dalam batas-batas kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
• Pasien berhak untuk memperoleh informasi mengenai jalinan kerjasama Rumah Sakit dengan Rumah Sakit/
Klinik lainnya dan lembaga pendidikan sejauh ada sangkut pautnya dengan penyakit pasien.
• Pasien berhak mendapatkan pengarahan jika pihak Rumah Sakit berkeinginan mengadakan atau mengikutsertakan
pasien dalam percobaan manusia yang mempengaruhi perawatan atau pengobatan pasien.
• Pasien berhak mendapatkan perawatan yang terus menerus dalam batas-batas semestinya.
• Pasien berhak mengkaji dan mendapatkan penjelasan tentang tagihan-tagihan medis tanpa memperdulikan sumber
pembayarannya.
• Pasien berhak mengetahui peraturan-peraturan Rumah Sakit yang telah diterapkan pada seorang pasien.